Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Satuan pelaksana ditetapkan oleh Ketua Satuan pelaksana dengan memperhatikan petunjuk teknis Ketua Badan.
Your Correction