Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas Satuan Pelaksana dibantu oleh Sekretariat pelaksana Bimas Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Sekretariat Satuan Pelaksana. (2) Sekretariat Satuan Pelasana adalah satuan organisasi yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II. (3) Sekretariat Satuan Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan pelayanan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Pelaksana. (4) Sekretariat Satuan Pelaksana dipimpin oleh Sekretaris pelaksana yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II yang menangani bidang administrasi pembangunan dengan memperhatikan petunjuk teknis Ketua Badan. (5) Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Satuan Pelaksana mendapat bimbingan teknis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
Your Correction