Correct Article 18
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pelaksana adalah sebagai berikut :
a. Ketua:
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
b. Ketua Harian:
Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II yang menangani bidang administrasi pembangunan;
c. Wakil Ketua Harian: Kepala Dinas lingkup Pertanian yang ditunjuk oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
d. Sekretaris merangkap
Anggota:
Sekretaris Pelaksana;
e. Anggota:
Para pimpinan dari instansi terkait dan KTNA tingkat Kabupaten/Kotamadya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pelaksana sesuai dengan petunjuk Ketua Badan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Satuan Pelaksana diatur oleh Ketua Satuan Pelaksana dengan memperhatikan petunjuk teknis Ketua Badan.
Your Correction
