Correct Article 17
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, yang selanjunya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satuan Pelaksana, diketuai oleh Bupati/Walikotamdya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Satuan Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan program Bimas di Daerah Tingkat II, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Satuan Pelaksana bertanggung jawab kepada Ketua Satuan Pembina.
Your Correction
