Correct Article 16
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Sekretariat Satuan Pembina adalah satuan organisasi ekstra struktural di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
(2) Sekretariat Satuan Pembina mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan pelayanan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Satuan Pembina.
(3) Sekretariat Satuan Pembina dimpimpin oleh Sekretaris Pembina.
(4) Dalam melaksanakan tugas, sekretaris Pembina bertanggung jawab kepada Ketua Harian Satuan Pembina.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, dan tata kerja Sekretariat Satuan Pembina diatur oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Badan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
