Correct Article 15
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Tim Teknis Satuan Pembina terdiri dari tenaga ahli/cendikiawan di bidang-bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Bimas di Daerah Tingkat I serta wakil KTNA tingkat Propinsi.
(2) Tim Teknis Satuan Pembina mempunyai tugas melakukan identifikasi, pengkajian, dan perumusan langkah-langkah operasional penyelenggaraan Program Bimas di Daerah Tingkat I berdasarkan penugasan Ketua Satuan Pembina.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Teknis Satuan Pembina diatur oleh Ketua Satuan Pembina sesuai dengan petunjuk Ketua Badan.
Your Correction
