Correct Article 13
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Satuan Pembina adalah sebagai berikut :
a. Ketua:
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
b. Ketua Harian:
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian;
c. Wakil Ketua Harian: Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I yang menangani bidang administrasi pembangunan;
d. Sekretaris merangkap
Anggota:
Sekretaris Pembina;
e. Anggota:
Para pimpinan dari instansi terkait di tingkat Propinsi yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Pembina sesuai dengan petunjuk Ketua Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Satuan Pembina diatur oleh Ketua Satuan Pembina dengan memperhatikan petunjuk teknis dari Ketua Badan.
Your Correction
