Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan program Bimas, di daerah dibentuk : a. Satuan Pembina Bimas Propinsi daerah Tingkat I; b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; c. Satuan Penggerak Bimas Kecamatan; d. Satuan Penggerak Bimas Desa.
Your Correction