Correct Article 10
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Pengendali Bimas dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari pejabat-pejabat dari instansi terkait dan KTNA Nasional.
(2) Tim Teknis mempunyai tugas melakukan identifikasi, pengkajian dan perumusan langkah-langkah operasional penyelenggaraan program Bimas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua Badan atas usul Sekretaris Pengendali Bimas.
Your Correction
