Correct Article 8
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Pengendali Bimas menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi perumusan program;
b. koordinasi perencanaan dan pengendalian sarana produksi dan permodalan;
c. koordinasi pelaksanaan dan pengendalian bimbingan intensifikasi;
d. memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas.
Your Correction
