Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Badan terdiri dari : a. Ketua: Menteri Pertanian b. Sekretaris merangkap Anggota: Sekretaris Pengendali Bimas c. Anggota: 1. Sekretaris Jenderal Departemen ertanian; 2. Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, Departemen Pertanian; 3. Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian; 4. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian; 5. Direktur Jenderal Perkebunan/ Sekretaris Dewan Gula INDONESIA, Departemen Pertanian; 6. Kepala Badan Agribisnis, Departemen Pertanian; 7. Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian; 8. Kepala Badan Pendidikan dan, Latihan,Departemen Pertanian; 9. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri; 10. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; 11. Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen Penerangan; 12. Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan; 13. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 15. Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 16. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan; 17. Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan; 18. Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum; 19. Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan, Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil; 20. Asisten III Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan; 21. Assisten II Menteri Koodiantor Bidang Produksi dan Distribusi; 22. Assiten III Menteri negara Urusan Pangan; 23. Kepala Badan Urusan Logistik; 24. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan, Sekretariat Negara; 25. Direktur Perkreditan Bank INDONESIA; 26. Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA; 27. Direktur Utama PT. PUSRI; 28. Pimpinan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Your Correction