Correct Article 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Current Text
Susunan keanggotaan Badan terdiri dari :
a. Ketua:
Menteri Pertanian
b. Sekretaris merangkap Anggota:
Sekretaris Pengendali Bimas
c. Anggota:
1. Sekretaris Jenderal Departemen ertanian;
2. Direktur Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura,
Departemen Pertanian;
3. Direktur Jenderal Peternakan, Departemen Pertanian;
4. Direktur Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian;
5. Direktur Jenderal Perkebunan/ Sekretaris Dewan Gula INDONESIA,
Departemen Pertanian;
6. Kepala Badan Agribisnis, Departemen Pertanian;
7. Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian,
Departemen Pertanian;
8. Kepala Badan Pendidikan dan, Latihan,Departemen Pertanian;
9. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri;
10. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri;
11. Direktur Jenderal Penerangan Umum, Departemen Penerangan;
12. Direktur Jenderal Radio, Televisi dan Film, Departemen Penerangan;
13. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
15. Direktur Jenderal Industri Hasil Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
16. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin dan Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
17. Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan;
18. Direktur Jenderal Pengairan, Departemen Pekerjaan Umum;
19. Direktur Jenderal Pembinaan Koperasi Pedesaan, Departemen
Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil;
20. Asisten III Menteri Koodinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan;
21. Assisten II Menteri Koodiantor Bidang Produksi dan Distribusi;
22. Assiten III Menteri negara Urusan Pangan;
23. Kepala Badan Urusan Logistik;
24. Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan,
Sekretariat Negara;
25. Direktur Perkreditan Bank INDONESIA;
26. Direktur Utama Bank Rakyat INDONESIA;
27. Direktur Utama PT. PUSRI;
28. Pimpinan instansi terkait lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Badan.
Your Correction
