Correct Article 8
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Current Text
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
ini, dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
