Correct Article 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Current Text
Dikecualikan dari wajib iuran televisi adalah:
a. Pesawat penerima televisi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan siaran televisi oleh TVRI maupun badan penyelenggara siaran televisi swasta;
b. Pesawat penerima televisi yang disediakan oleh Pemerintah sebagai televisi umum;
c. Pesawat penerima televisi yang berstatus sebagai barang dagangan.
Your Correction
