Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dikecualikan dari wajib iuran televisi adalah: a. Pesawat penerima televisi yang dipergunakan untuk menyelenggarakan siaran televisi oleh TVRI maupun badan penyelenggara siaran televisi swasta; b. Pesawat penerima televisi yang disediakan oleh Pemerintah sebagai televisi umum; c. Pesawat penerima televisi yang berstatus sebagai barang dagangan.
Your Correction