Correct Article 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Current Text
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
Your Correction
