Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
Your Correction