Correct Article 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Current Text
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik INDONESIA di seluruh INDONESIA atau pada tempat lain yang ditentukan oleh Yayasan Televisi Republik INDONESIA.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.
Your Correction
