Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pesawat Penerima Televisi ialah alat yang dipergunakan oleh pemiliknya untuk menerima siaran-siaran televisi; 2. Pemilik ialah orang yang memiliki pesawat penerima siaran-siaran penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik INDONESIA; 3. Iuran televisi ialah sejumlah uang yang besarnya ditentukan oleh Pemerintah yang wajib dibayarkan oleh pemilik pesawat pemerima televisi Republik INDONESIA; 4. Pendapatan ialah seluruh penerimaan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang diperoleh dari pengumpulan iuran televisi.
Your Correction