Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri terhadap Keputusan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction