Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawas dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelola keuangan dan praktek usaha di bidang asuransi kerugian. (3) Tatacara pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction