Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi : a. Penduduk INDONESIA, badan usaha INDONESIA dan/ atau barang dan jasa yang ada di INDONESIA; b. Bukan Penduduk INDONESIA dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
Your Correction