Correct Article 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Current Text
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi :
a. Penduduk INDONESIA, badan usaha INDONESIA dan/ atau barang dan jasa yang ada di INDONESIA;
b. Bukan Penduduk INDONESIA dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
Your Correction
