Correct Article 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk :
a. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang di dalamnya tidak ada unsur asing;
atau
b. Koperasi, atau
c. Perusahaan patungan.
(2) Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
Your Correction
