Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk : a. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang di dalamnya tidak ada unsur asing; atau b. Koperasi, atau c. Perusahaan patungan. (2) Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
Your Correction