Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction