Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1987 tentang BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER DEPARTEMEN LUAR NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Diplomatik Konsuler adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan tugas diplomasi dan tugas-tugas pokok lainnya dalam hubungan luar negeri di bidang politik, ekonomi, sosial budaya. dan konsuler.
Your Correction