Correct Article 1
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH
Current Text
Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.
Your Correction
