Correct Article 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Current Text
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial.
Your Correction
