Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari : a. Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial sebagai Ketua merangkap anggota; b. Direktur Rehabilitasi Tuna Sosial sebagai Sekretaris merangkap anggota; c. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai anggota; d. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri sebagai anggota; e. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamananan sebagai anggota; f. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai anggota; g. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai anggota; h. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja sebagai anggota; i. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Transmigrasi sebagai anggota; j. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian sebagai anggota; k. Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perindustrian sebagai anggota;
Your Correction