Correct Article 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA UNTUK PERGURUAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA
Current Text
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertugas untuk membina asrama mahasiswa sebagai bagian dari sarana pendidikan tinggi dalam rangka pengembangan perguruan tinggi menjadi masyarakat ilmiah.
Your Correction
