Correct Article 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1981 tentang PEMBANGUNAN ASRAMA MAHASISWA UNTUK PERGURUAN TINGGI DI SELURUH INDONESIA
Current Text
Menteri Keuangan menjamin pengadaan dan penyediaan dana pembangunan asrama mahasiswa sesuai dengan ketentuan keuangan negara serta mengatur pengelolaan dan penggunaan dana pembangunan tersebut.
Your Correction
