Correct Article 10
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Your Correction
