Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b mempunyai tugas: a. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; b.memberikan... b. memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; dan c. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu- waktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Your Correction