Correct Article 5
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a. Ketua
b. Wakil
b. Wakil Ketua Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Agama;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
1 1. Menteri Pertanian;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Jaksa Agung Republik INDONESIA;
17. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
19. Kepala Staf Kepresidenan.
c Anggota
Your Correction
