Correct Article 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang TIM PEMANTAU PELAKSANAAN REKOMENDASI PENYELESAIANNON-YUDISIAL PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Current Text
Tim Pemantau PPHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas:
a. memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non- Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
b. melaporkan kepada PRESIDEN paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Your Correction
