Correct Article 10
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Current Text
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 kepada PRESIDEN.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Your Correction
