Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 adalah sebagai berikut: a. Pengarah terdiri dari: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil... Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 5. Menteri Komunikasi dan Informatika; 6. Menteri Kesehatan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 11. Menteri Sekretaris Negara; 12. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 14. Sekretaris Kabinet; 15. Panglima Tentara Nasional lndonesia; 16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. b. Panitia terdiri dari: Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua I : Menteri Pekerjaan Umum. Wakil Ketua II : Menteri Perhubungan. Wakil Ketua III : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua IV : Gubernur Maluku Utara. Sekretaris … Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. I. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Udara. Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. II. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Usaha, Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Wakil… Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial. III. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara. IV. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil Ketua II : Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama. V. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. Wakil... Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. VI. Bidang Seminar Nasional dan Internasional Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindus- trian. VII. Bidang Atraksi Budaya dan Pariwisata Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. VIII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Ketua : Direktur Jenderal Potensi Perta- hanan, Kementerian Pertahanan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri. IX. Bidang... IX. Bidang Olahraga Bahari Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga. X. Bidang Kesejarahan dan Kepurbakalaan Morotai Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Strategi Perta- hanan, Kementerian Pertahanan. XI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal. XII. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Wakil... Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. XIII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat. XIV. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri. XV. Bidang Keamanan Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional lndonesia. XVI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Wakil... Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sail Morotai 2012 bertanggungjawab kepada Pengarah.
Your Correction