Correct Article 6
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
a. Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil...
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. Menteri Komunikasi dan Informatika;
6. Menteri Kesehatan;
7. Menteri Perdagangan;
8. Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
11. Menteri Sekretaris Negara;
12. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Sekretaris Kabinet;
15. Panglima Tentara Nasional lndonesia;
16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
b. Panitia terdiri dari:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua III : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV : Gubernur Maluku Utara.
Sekretaris …
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
I.
Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
II. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Usaha, Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil…
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Sosial.
III. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
IV. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Kepala Dinas Potensi Maritim TNI Angkatan Laut.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
V. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Wakil...
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
VI. Bidang Seminar Nasional dan Internasional Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah, Kementerian Perindus- trian.
VII. Bidang Atraksi Budaya dan Pariwisata Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
VIII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Ketua : Direktur Jenderal Potensi Perta- hanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
IX. Bidang...
IX. Bidang Olahraga Bahari Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga.
X. Bidang Kesejarahan dan Kepurbakalaan Morotai Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Strategi Perta- hanan, Kementerian Pertahanan.
XI. Bidang Promosi Potensi Daerah Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XII. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil...
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
XIII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat.
XIV. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
XV. Bidang Keamanan Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional lndonesia.
XVI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan Imigrasi Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Wakil...
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sail Morotai 2012 bertanggungjawab kepada Pengarah.
Your Correction
