Correct Article 2
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Current Text
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Morotai Tahun 2012;
b. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012.
(2) Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi:
a. Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke 67, di salah satu pulau terluar;
b. Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara;
c. Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara;
d. Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai;
e. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara;
f. Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar;
g. Reli Kapal Wisata (yacht rally);
h. Pameran Potensi Daerah;
i. Seminar Nasional dan Internasional;
j. Olahraga Bahari;
k. Atraksi Budaya dan Pariwisata;
l. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara;
m. Desa...
m. Desa Berdering di Maluku Utara;
n. Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangannya di daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Your Correction
