Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penyelidik Bumi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction