Correct Article 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
