Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction