Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENINGKATAN SEKRETARIS KABINET SEBAGAI KEPALA SEKRETARIAT KABINET

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi. PETIKAN Keputusan PRESIDEN ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Your Correction