Correct Article 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS, THE RETURN OF ASTRONAUT AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA
Current Text
Apabila diterima informasi atau ditemukan awak pesawat antariksa terdampar di laut bebas atau pada tempat yang tidak di bawah yurisdiksi setiap negara, Peserta Persetujuan yang pada posisi memungkinkan harus memberikan bantuan atau jika dibutuhkan memperluas operasi pencarian dan pertolongan untuk menjamin penyelamatan awak pesawat dengan cepat. Peserta Persetujuan harus memberitahu negara peluncur dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang langkah-langkah yang telah diambil dan tingkat kemajuannya.
Pasal 4 ...
Your Correction
