Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN KEPPRES 47-1971 TENTANG PUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP BARANG-BARANG YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DARI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 47, Tahun 1971, sehingga berbunyi sebagai berikut : a. Yang memberitahukan diwajibkan membayar retribusi kepada Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan bebas Sabang atas setiap barang yang akan dimasukkan dalam Daerah Pabean INDONESIA. b. Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan dengan memperhatikan pertimbangan dan saran dari Menteri Keuangan.
Your Correction