Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
a. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang ketenagakerjaan;
b. Perusahaan adalah usaha yang dijalankan dengan tujuan mencari keuntungan atau tujuan lain baik milik swasta maupun Pemerintah yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih;
c. Pengusaha adalah:
1. Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri;
2. Orang atau badan hukum secara berdiri sendiri menjalankan usaha bukan miliknya;
3. Orang atau badan hukum yang di INDONESIA mewakili orang atau badan hukum termaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar INDONESIA.
d. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.