Article 1
(1) Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2003, dirinci ke dalam sektor, subsektor dan program sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Rincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dirinci lebih lanjut ke dalam kegiatan untuk pengeluaran rutin dan ke dalam proyek untuk pengeluaran pembangunan menurut masing-masing Departemen/Lembaga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2 …
Pasal 2
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002.
(2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002.
Pasal 3 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan
ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahttands