Correct Article 8
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pengadilan Negeri Bontang, dan Pengadilan Negeri Sangatta ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
