Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU, PENGADILAN NEGERI BONTANG, DAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Banjarbaru, maka wilayah Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bontang dan Pengadilan Negeri Sangatta, maka wilayah Kota Bontang dan wilayah Kabupaten Kutai Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong. Pasal 4 …
Your Correction