Correct Article 8
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
Bantuan yang dialokasikan kepada Daerah hanya dapat dipergunakan untuk membiayai Belanja Pegawai dan Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) pada Daerah yang bersangkutan.
Your Correction
