Correct Article 6
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan setelah berkonsultasi dengan DPR-RI mengenai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diadakan konsultasi tersebut.
(2) Penetapan jumlah Bantuan dilakukan sesuai dengan perkembangan realisasi APBN.
Your Correction
