Correct Article 5
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan yang diajukan Daerah dilakukan oleh Tim Keppres 157.
(2) Dalam …
(2) Dalam rangka evaluasi, Tim Keppres 157 melakukan pengujian silang atas data usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan data P3D yang dialihkan dari masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Evaluasi atas usulan permintaan Bantuan hanya dilakukan kepada Daerah yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otonomi Daerah.
(4) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157 menyampaikan kepada Menteri Keuangan hasil evaluasi berupa rincian jumlah Bantuan untuk masing-masing Daerah penerima Bantuan, paling lambat 2 (dua) minggu setelah batas akhir pengajuan permintaan Bantuan dari Daerah.
Your Correction
