Correct Article 3
KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Current Text
(1) Daerah yang dapat menerima Bantuan adalah Propinsi/Kabupaten/Kota yang memperoleh jumlah penerimaan pendapatan Daerah dari komponen Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum lebih kecil dari pengeluaran untuk Belanja Pegawai dan Belanja Non Pegawai setelah dilakukan pengalihan P3D Instansi Vertikal ke Daerah yang bersangkutan.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk keperluan:
a. Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b. Gaji, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras, Tunjangan Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal Departemen yang diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
(3) Belanja …
(3) Belanja Non Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup hanya :
a. Belanja Non Pegawai Daerah yang dibiayai dari sumber Dana Rutin Daerah Tahun Anggaran 2000 dalam komponen Subsidi Belanja Urusan Desentralisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Belanja Non Pegawai Instansi Vertikal Departemen yang diserahkan/dialihkan kepada Daerah.
Your Correction
