Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 39 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001 tentang PENGGUNAAN DANA KONTIJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D) KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3. Bantuan Pengalihan P3D yang selanjutnya disebut Bantuan adalah dana yang diberikan kepada Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota tertentu setelah dilakukan penyerahan P3D kenyataannya belum dapat dibiayai sepenuhnya dari APBD. 4. Belanja Pegawai adalah gaji dan lain-lain belanja pegawai yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penggajian yang berlaku tidak termasuk didalamnya Uang Representasi dan Tunjangan Anggota DPRD. 5. Belanja Non Pegawai adalah belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas yang besarnya ditetapkan sesuai dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. 6. Tim Keputusan PRESIDEN Nomor 157 Tahun 2000, yang selanjutnya disebut Tim Keppres 157, adalah Tim Kerja Pusat Implementasi UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 7. Peraturan perundang-undangan di bidang otonomi daerah adalah peraturan perundang-undangan sebagai Petunjuk Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pasal 2 …
Your Correction