Correct Article 2
KEPPRES Nomor 39 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1999 tentang PENGECUALIAN TERHADAP PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API DARI PENGALIHAN KEDUDUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM KEPADA MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri Keuangan bertindak selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998.
(2) Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan untuk mewakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan Perseroan (PRESERO) PT. Kereta Api.
Pasal 3 …
Your Correction
