Article 1
Mengesahkan Basic Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Papua New guinea on Border Arrangements, yang telah ditandatangani di Port Moresby, Papua nugini, pada tanggal 11 April 1990 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Republik Papua Nugini yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.